Selasa, 09 Desember 2008

Memimpikan Kota Peduli Lingkungan

KOMPAS, Selasa, 9 Desember 2008
Kudus adalah kota kabupaten di jalur pantai utara Jawa Tengah tanpa pantai dan terkenal dengan industri rokok, bordir, serta jenang. Selain tenar sebagai "kota kretek", Kudus dapat pula

menyandang sebutan kota bersuasana religius.
Alasannya, banyak pondok pesantren dan tempat-tempat bersejarah bagi umat Islam di Jawa dan sekaligus menjadi obyek ziarah seperti Masjid Menara Kudus dengan makan Sunan Kudus dan makam Sunan Muria. Mereka adalah dua di antara sembilan Wali atau penyebar agama Islam di Jawa.
Mayoritas wilayah Kabupaten Kudus adalah dataran rendah. Di wilayah utara terdapat Pegunungan Muria dengan puncaknya setinggi 1.602 meter, Gunung Rahtawu (1.522 meter), dan Gunung Argojembangan (1.410 meter) sehingga Kudus memiliki potensi alam luar biasa. Desa Ternadi, Desa Kajar, Desa Colo, Desa Japan, Desa Rahtawu, dan Desa Soco adalah desa-desa yang berhubungan langsung dengan kawasan Pegunungan Muria. Desa Colo merupakan desa wisata ziarah karena di situ ada makam Sunan Muria.
Kebijakan pemerintah daerah Kudus berniat meningkatkan investasi ekonomi dengan tetap memerhatikan konservasi alam dan pelestarian lingkungan hidup. Sayangnya, secara faktual hal itu belum berjalan lancar. Masalah lingkungan tidak hanya terjadi di kawasan Pegunungan Muria yang kian memprihatinkan seperti beberapa sumber mata air telah hilang, beberapa jenis satwa kian langka, dan pembabatan hutan lindung. Apalagi, penataan kawasan lindung antara masyarakat lokal yang terkait langsung dengan Kawasan Muria, Pemerintah Kabupaten Kudus, serta Perhutani, tidak jelas.
Kerusakan daerah atas Kudus di Desa Rahtawu di kawasan Muria berkorelasi dengan bencana di daerah di bawahnya. Saat musim hujan, terjadi banjir di beberapa tempat di Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, dan tiga desa di Kecamatan Mejobo, yaitu Golantepus, Temulus, dan Mejobo.
Di perkotaan, pelanggaran tata ruang kota berlangsung seiring dengan pertumbuhan ekonomi berdasarkan pemasukan dana pemerintah daerah. Pemkab Kudus, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Kudus, dan masyarakat perlu menginisiasi produk hukum peraturan daerah lingkungan hidup agar ada pijakan hukum yang jelas dan arif menangani lingkungan. Mochamad Widjanarko Pengajar Fakultas Psikologi di Universitas Muria Kudus dan Peneliti di Muria Research Center (MRC).

Tidak ada komentar: