KOMPAS, Kamis, 22 Januari 2009 10:16 WIB
BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora menggalakkan gerakan "Pohon Bersih Reklame". Sebagai gebrakan pertama,
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Blora Heru Sutopo, Rabu (21/1) di Blora, mengatakan, masih ada sekitar 4.872 reklame di pohon dari 8.600 reklame. Data itu merupakan hasil survei petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora di jalan kabupaten, kecamatan, dan desa.
Reklame-reklame itu tidak berizin atau liar. Selain merugikan daerah, reklame-reklame itu merusak pohon karena pemasangannya menggunakan paku.
"Taruhlah tarif reklame itu Rp 15.000 setahun. Kalau yang ditertibkan sebanyak 3.728 buah, pemerintah daerah merugi Rp 55,92 juta per tahun," kata Heru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Bambang Sulistya mencanangkan gerakan itu selama sepekan. Targetnya adalah membersihkan seluruh pohon di Blora dari reklame.
Dasar kegiatan itu adalah Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan Surat Sekda Kabupaten Blora Nomor 660.1/4478 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Imbauan Pelarangan Pemasangan Reklame di Pohon.
Secara terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora Wahono mengatakan, Panwaslu juga melarang partai politik atau calon anggota legislatif memasang alat peraga di pohon. Larangan itu diatur dalam Surat Nomor 089/Panwaslu-Blora/XII/2008 tanggal 8 Januari 2009 tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye.
Panwaslu Kabupaten Blora telah mencopot 8.638 alat peraga kampanye. Sekitar 25 persen dari jumlah itu dipasang di pohon menggunakan paku.
Panwaslu Kabupaten Magelang juga melarang pemasangan alat peraga kampanye di pohon. Panwaslu telah mencopot ratusan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. (HEN/egi)Semarang Tindakan parpol dan caleg mengiklankan diri sebetulnya sah-sah saja karena tidak ada aturan yang melarangnya. Namun, pemasangan spanduk, poster, dan benda-benda iklan lainnya dianggap telah menyalahi aturan. Dalam peraturan daerah tentang reklame terdapat ketentuan menyangkut tempat-tempat yang boleh dipasangi reklame dan yang dilarang.
Dalam perda Kota Semarang misalnya, pemerintah membolehkan pemasangan iklan di trotoar, median jalan, fasilitas umum lainnya seperti telepon umum, bis surat, dan wc umum. Namun, pemerintah melarang iklan dipasang di pohon-pohon penghijauan atau pelindung jalan, taman-taman kota, rambu lalu lintas, tiang listrik, dan lingkungan sekolah serta tempat ibadah.
Film Sharkwater Extinction
4 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar