Kamis, 22 Januari 2009

Hutan - 6.090 Hektar Lahan Masih Kritis

KOMPAS Sabtu, 17 Januari 2009 02:10 WIB
MAGETAN - Sebanyak 6.090 hektar lahan di delapan kecamatan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, termasuk kritis. Hal itu terjadi karena

alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian, perumahan, dan infrastruktur.
Lahan kritis itu berada di Kecamatan Plaosan, Panekan, Poncol, Parang, Lembeyan, Kawedanan, Ngariboyo, dan Magetan. Sejumlah lahan kritis juga ditetapkan sebagai kawasan rawan longsor, seperti di Poncol, Plaosan, dan Panekan.
Kepala Subdinas Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Magetan Subagjo Djumantoro, Jumat (16/1), mengatakan, deforestasi hutan rakyat (di luar hutan milik Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu) terjadi karena desakan kebutuhan rakyat terhadap pangan, papan, serta infrastruktur seperti jalan dan fasilitas umum lain.
Tahun 2003, luas lahan kritis di Magetan 13.360 hektar. Selama 2003-2007, Pemkab Magetan mereboisasi 6.950 hektar. Tahun 2008, mereboisasi 320 hektar dengan pohon jati, mahoni, mindi, durian, alpukat, dan rambutan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Magetan Tirsan Yusuf menyatakan, reboisasi sangat penting untuk mencegah longsor serta mengubah lahan kritis menjadi areal tangkapan air lagi. Untuk itu, partisipasi warga menjadi penting.
Sementara itu, tingkat degradasi hutan di Sumatera Selatan mencapai 100.000 hektar per tahun akibat pembalakan hutan dan alih fungsi hutan menjadi hutan tanaman industri maupun perkebunan kelapa sawit.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel memperkirakan, akhir 2008 luas hutan di Sumsel tinggal 1.129.000 hektar dari total luas hutan 3.777.457 hektar.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat, kerusakan hutan menyebabkan daya serap daerah aliran sungai saat hujan berkurang sehingga menyebabkan banjir. Berdasarkan catatan Walhi Sumsel, kerusakan hutan di Sumsel nomor dua terparah di Sumatera setelah Riau.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara James Budiman Siringoringo menyatakan, pihaknya menolak pemutihan kawasan hutan seluas 700.000 hektar. Upaya mengeluarkan status hutan terhadap lahan itu berpotensi merusak kawasan yang masih terjaga. Sebaliknya, pemutihan dianggap perlu oleh pemerintah kabupaten dan kota yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari hutan.

Tidak ada komentar: