Kamis, 29 Januari 2009

Hutan Diubah Fungsi

Pemprov Sumut Usul Perubahan Hutan Seluas 522.000 Hektar
KOMPAS, Kamis, 29 Januari 2009 00:38 WIB
Medan - Sumatera Utara mengusulkan perubahan kawasan hutan menjadi nonhutan seluas 522.000 hektar. Usulan ini bagian dari revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara.


Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara JB Siringoringo, sebenarnya dalam proses revisi SK Menteri Kehutanan No 44/2005, kabupaten/kota di Sumut mengusulkan perubahan kawasan hutan menjadi nonhutan hingga 1,4 juta hektar dari total kawasan hutan di Sumut, sesuai dengan SK Menhut, seluas 3,735 juta hektar.

”Namun, berdasarkan pembahasan beberapa kali, yang menurut kami layak untuk diusulkan berubah dari kawasan hutan menjadi nonhutan hanya sekitar 522.000 hektar. Itu pun terserah pemerintah pusat akan mengizinkan perubahan tersebut atau tidak,” ujar Siringoringo di Medan, Rabu (28/1).

Jika pemerintah pusat menyetujui usulan revisi penunjukan kawasan hutan di Sumut, provinsi ini hanya akan memiliki sekitar 3,2 juta hektar kawasan hutan. ”Kawasan hutan yang kami usulkan berubah menjadi nonhutan tersebut sekarang kondisinya memang sudah bukan lagi hutan. Kebanyakan telah berubah menjadi permukiman hingga perkebunan milik masyarakat,” kata Siringoringo.

Di Sumut, menurut Siringoringo, hutan produksi seluas 1,4 juta hektar, sekitar 40.000 hektar di antaranya sudah diusulkan berubah menjadi hutan produksi konversi (HPK), antara lain karena permintaan daerah otonom hasil pemekaran.

Kawasan konservasi

Di luar usulan perubahan kawasan hutan, ungkap Siringoringo, terdapat empat kawasan konservasi di Sumut yang kondisinya rusak, bahkan di antaranya rusak sangat parah. Empat kawasan konservasi di Sumut yang kondisinya rusak adalah Suaka Margasatwa Langkat Timur Laut Karang Gading, Taman Wisata Alam Holiday Resort Labuhan Batu, Suaka Margasatwa Dolok Surungan di Tapanuli Utara dan Labuhan Batu, serta Suaka Margasatwa Barumun Tengah.

Kondisi kerusakan ini, menurut Siringoringo, diperparah dengan tindakan pemerintah daerah yang justru memperparah kerusakan.

Dia mencontohkan, Suaka Margasatwa Barumun Tengah semakin rusak setelah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan membangun jalan memotong kawasan konservasi tersebut.

”Sebenarnya ini jelas-jelas sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya,” katanya. (BIL)

Tidak ada komentar: