Kamis, 19 Maret 2009

JALUR HIJAU - Pemprov DKI Siapkan Penutupan 25 SPBU

KOMPAS, Kamis, 19 Maret 2009 03:37 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan penutupan 25 stasiun pengisian bahan bakar untuk umum atau SPBU yang melanggar peruntukan lahan. Sosialisasi penutupan kepada pemilik SPBU akan dilakukan pada April dan penutupan mulai dilakukan pada September.


Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Erry Basworo, Rabu (18/3), mengatakan, ke-25 SPBU itu berada di jalur hijau sehingga harus ditutup dan dibongkar. Lahan SPBU itu akan dikembalikan lagi ke fungsi semula untuk ruang terbuka hijau.

Menurut Erry, Pemprov sudah menyiapkan dana Rp 1,87 miliar atau Rp 75 juta untuk menutup setiap SPBU. Pemprov juga sudah menyiapkan tim hukum jika pemilik SPBU menggugat Pemprov ke pengadilan.

Setiap SPBU yang ditutup akan dibongkar sebagian dan disegel supaya tidak berfungsi. Pembongkaran SPBU yang sudah ditutup dan pembangunan kembali lahannya menjadi taman akan dilakukan pada 2009.

”DKI memiliki target memperluas ruang terbuka hijau sampai 13 persen dari luas wilayah. Lahan ruang terbuka hijau yang diserobot untuk aktivitas lain harus segera dikembalikan ke fungsi semula,” kata Erry.

Erry mengatakan, Pemprov akan memberikan ganti rugi atas tanah jika pemilik SPBU tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, SPBU di jalur hijau akan ditutup tanpa ganti rugi.

Pada 2007, Dinas Pertamanan membongkar dua SPBU, yakni di Cilincing, Jakarta Utara, dan Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, dengan dana sekitar Rp 200 juta. Pada 2008, rencana penutupan dan pembongkaran 27 SPBU batal dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Satu SPBU belum ditutup karena menggugat ke pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, Pemprov tidak akan memberikan perpanjangan izin bagi SPBU yang melanggar peruntukan lahan. Pemprov juga tidak akan ragu-ragu untuk menutup ke-25 SPBU itu meskipun sebagian pemiliknya adalah tokoh politik nasional.

”Kami tidak ingin terkena sanksi pidana lima tahun karena memberikan izin bangunan di ruang terbuka hijau,” kata Prijanto.

Ke-25 SPBU yang melanggar peruntukan lahan itu tersebar di lima wilayah se-Jakarta. Di Jakarta Pusat terdapat sembilan SPBU, Jakarta Selatan tujuh SPBU, Jakarta Barat empat SPBU, Jakarta Timur tiga SPBU, dan Jakarta Utara dua SPBU.

SPBU yang akan ditutup, antara lain, berada di Jalan Kwitang, Jalan Pakubuwono, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tanah Abang Timur, dan Jalan Yos Sudarso. Selain ke-25 SPBU itu, Dinas Pertamanan juga akan menutup sejumlah SPBU yang sudah habis masa izin operasionalnya.

Tidak ada komentar: