Rabu, 11 Maret 2009

SATWA DILINDUNGI - BKSDA Lampung Terima Tiga Kucing Hutan

KOMPAS, Kamis, 12 Maret 2009 04:33 WIB
Bandar Lampung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung menerima tiga kucing hutan (Felis bengalensis) dari seorang warga di Bandar Lampung. Kucing hutan yang tergolong satwa dilindungi tersebut akan segera dilepasliarkan di habitat aslinya di hutan Sumatera setelah dilakukan perawatan.


Wakil Koordinator Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Haryanto, Rabu (11/3), mengatakan, tiga kucing hutan tersebut terdiri atas satu induk dan dua anak kucing. ”Sebetulnya anak kucing hutan itu ada tiga, tetapi yang satu mati,” ujarnya.

Kucing hutan tersebut ditemukan Muhidin, warga Jalan Urip Sumoharjo 222, Bandar Lampung, saat sedang bermain di rumah kawannya di daerah Sukabumi pada Senin (9/3). Kebetulan di dekat rumah kawannya tersebut terdapat kebun kosong.

”Saya melihat induk kucing itu sedang menyusui ketiga anaknya sekitar pukul 14.00. Saya ambil karena saya tahu itu kucing dilindungi,” ujar Muhidin.

Menurut Muhidin, kawannya yang bernama Budiono juga mengetahui bahwa ketiga kucing tersebut tergolong satwa dilindungi. Budiono menghubungi BKSDA Lampung dan melaporkan penemuan itu serta meminta BKSDA mengambil kucing hutan tersebut.

”Karena laporan tersebut, kami datang untuk mengambil induk kucing dan dua anak kucing temuan Muhidin,” ujar Haryanto.

Saat ditemukan, kondisi kucing tersebut sangat memprihatinkan. Induk dan anak kucing terlihat kurus dan kotor. Pada penyerahan hari Rabu, induk kucing mulai terlihat gemetaran karena dua hari belum mendapat makanan.

Suparlan, polisi hutan yang turut menerima kucing hutan tersebut, mengatakan, ketiga kucing yang masih hidup itu akan dibawa ke BKSDA Lampung untuk dirawat. Setelah pulih dan cukup kuat, ketiga kucing tersebut akan dilepasliarkan di habitat asli kucing hutan.

Menurut Haryanto, ada beberapa pilihan lokasi pelepasliaran di Lampung, di antaranya di kawasan hutan lindung Register 39 Batutegi, yang memang dikenal sebagai lokasi pelepasliaran satwa liar pascaperawatan dan pemulihan satwa-satwa dilindungi hasil razia atau tangkapan BKSDA Lampung. Selain itu, pelepasliaran juga bisa dilakukan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) atau Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi pemerintah. Kucing hutan hidup dengan cara memangsa mamalia kecil, seperti burung atau hewan pengerat. Kucing hutan juga dikenal sebagai pemanjat pohon yang sangat lincah.

Tidak ada komentar: