Isu Pemanasan Global Bisa Menyesatkan
KOMPAS, Rabu, 11 Maret 2009 04:50 WIB
Jakarta - Menjelang penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia pada 11-15 Mei 2009 di Manado, Sulawesi Utara, Indonesia belum menunjukkan konsistensinya menjaga lingkungan kelautan. Aktivitas pertambangan tetap mencemari lautan.
Sedikitnya sampai saat ini masih terdapat 340.000 ton limbah tambang yang terbuang ke laut dan mencemarinya hanya dari dua perusahaan asing terbesar yang beroperasi di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Barat.
”Dengan penyelenggaraan WOC (Konferensi Kelautan Dunia), masalah mendasar untuk menjaga lingkungan kelautan dari aspek pencemaran limbah tambang di Indonesia sendiri masih terabaikan. Euforia perubahan iklim membuat tersesat dan menjadikannya sebagai pencarian sumber dana baru atau skema finansial yang baru,” kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maemunah, Selasa (10/3) di Jakarta.
Menurut Maemunah, substansi perusakan lingkungan kelautan akibat operasional tambang di Indonesia masih ditutupi. Tanpa ketegasan Indonesia, penyelenggaraan WOC diragukan akan mampu menyentuh substansi.
”Utang kerusakan ekologis kelautan oleh kegiatan pertambangan dari negara-negara lain tersebut tidak akan sebanding dengan dana-dana hibah asing untuk program rehabilitasi kelautan kita,” kata Maemunah.
Usulan konkret yang perlu disampaikan, menurut Maemunah, seperti yang pernah dihasilkan dalam Konferensi Internasional Pembuangan Tailing ke Laut di Manado pada 23-30 April 2001. Pada konferensi yang dihadiri delegasi 15 negara tersebut diserukan komitmen untuk menjaga kelestarian kelautan dengan menolak pembuangan limbah tambang sampai ke laut.
”Perusahaan pertambangan selalu menyatakan limbah tambang secara teknis sudah ditangani di darat. Namun, pada kenyataannya laut tetap menjadi tempat sampah bagi pertambangan karena limbah terhanyut oleh air hujan,” kata Maemunah.
Pencemaran dibahas
Secara terpisah, Sekretaris Panitia Nasional WOC Indroyono Soesilo mengatakan, dari 32 sesi simposium pada penyelenggaraan WOC nanti, tentu akan dibahas aspek pencemaran laut dari kegiatan pertambangan.
Akan tetapi, fokus pada tema besar penyelenggaraan WOC akan tetap pada aspek peran dan pengaruh kelautan terhadap perubahan iklim.
”Ada empat hal yang ingin diraih dari penyelenggaraan WOC ini,” kata Indroyono.
Keempat hal tersebut meliputi pembahasan kesepakatan tentang peran kelautan terhadap perubahan iklim global, dampak perubahan iklim global terhadap kelautan, program adaptasi dan mitigasi menghadapi perubahan iklim global, serta menggalang kerja sama internasional untuk mengatasi perubahan iklim global.
”Kesepakatan tersebut yang akan dituangkan ke dalam Manado Ocean Declaration. Kegiatan pertambangan terkait dengan perubahan iklim dan kelautan sehingga masalah ini tetap akan dibahas,” kata Indroyono.
Tambang dihentikan
Sementara itu, Maemunah mengatakan, bulan April 2009 ada kebijakan pemerintah atas desakan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menghentikan kegiatan tiga perusahaan tambang yang mencemari laut di Waigeo, Kepulauan Raja Ampat, Papua. Perairan tersebut dikenal sebagai kawasan terkaya biodiversitasnya sedunia.
”Meski penambangan dihentikan, pemulihan ekosistem tidak akan mudah,” ujar Maemunah.
Dia juga menyebutkan, era otonomi daerah berimplikasi pada distribusi kewenangan yang tidak berpihak bagi lingkungan kelautan. Izin usaha penambangan di berbagai wilayah provinsi dan kabupaten atau kota cenderung bertambah.
KOMPAS, Rabu, 11 Maret 2009 04:50 WIB
Jakarta - Menjelang penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia pada 11-15 Mei 2009 di Manado, Sulawesi Utara, Indonesia belum menunjukkan konsistensinya menjaga lingkungan kelautan. Aktivitas pertambangan tetap mencemari lautan.
Sedikitnya sampai saat ini masih terdapat 340.000 ton limbah tambang yang terbuang ke laut dan mencemarinya hanya dari dua perusahaan asing terbesar yang beroperasi di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Barat.
”Dengan penyelenggaraan WOC (Konferensi Kelautan Dunia), masalah mendasar untuk menjaga lingkungan kelautan dari aspek pencemaran limbah tambang di Indonesia sendiri masih terabaikan. Euforia perubahan iklim membuat tersesat dan menjadikannya sebagai pencarian sumber dana baru atau skema finansial yang baru,” kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maemunah, Selasa (10/3) di Jakarta.
Menurut Maemunah, substansi perusakan lingkungan kelautan akibat operasional tambang di Indonesia masih ditutupi. Tanpa ketegasan Indonesia, penyelenggaraan WOC diragukan akan mampu menyentuh substansi.
”Utang kerusakan ekologis kelautan oleh kegiatan pertambangan dari negara-negara lain tersebut tidak akan sebanding dengan dana-dana hibah asing untuk program rehabilitasi kelautan kita,” kata Maemunah.
Usulan konkret yang perlu disampaikan, menurut Maemunah, seperti yang pernah dihasilkan dalam Konferensi Internasional Pembuangan Tailing ke Laut di Manado pada 23-30 April 2001. Pada konferensi yang dihadiri delegasi 15 negara tersebut diserukan komitmen untuk menjaga kelestarian kelautan dengan menolak pembuangan limbah tambang sampai ke laut.
”Perusahaan pertambangan selalu menyatakan limbah tambang secara teknis sudah ditangani di darat. Namun, pada kenyataannya laut tetap menjadi tempat sampah bagi pertambangan karena limbah terhanyut oleh air hujan,” kata Maemunah.
Pencemaran dibahas
Secara terpisah, Sekretaris Panitia Nasional WOC Indroyono Soesilo mengatakan, dari 32 sesi simposium pada penyelenggaraan WOC nanti, tentu akan dibahas aspek pencemaran laut dari kegiatan pertambangan.
Akan tetapi, fokus pada tema besar penyelenggaraan WOC akan tetap pada aspek peran dan pengaruh kelautan terhadap perubahan iklim.
”Ada empat hal yang ingin diraih dari penyelenggaraan WOC ini,” kata Indroyono.
Keempat hal tersebut meliputi pembahasan kesepakatan tentang peran kelautan terhadap perubahan iklim global, dampak perubahan iklim global terhadap kelautan, program adaptasi dan mitigasi menghadapi perubahan iklim global, serta menggalang kerja sama internasional untuk mengatasi perubahan iklim global.
”Kesepakatan tersebut yang akan dituangkan ke dalam Manado Ocean Declaration. Kegiatan pertambangan terkait dengan perubahan iklim dan kelautan sehingga masalah ini tetap akan dibahas,” kata Indroyono.
Tambang dihentikan
Sementara itu, Maemunah mengatakan, bulan April 2009 ada kebijakan pemerintah atas desakan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menghentikan kegiatan tiga perusahaan tambang yang mencemari laut di Waigeo, Kepulauan Raja Ampat, Papua. Perairan tersebut dikenal sebagai kawasan terkaya biodiversitasnya sedunia.
”Meski penambangan dihentikan, pemulihan ekosistem tidak akan mudah,” ujar Maemunah.
Dia juga menyebutkan, era otonomi daerah berimplikasi pada distribusi kewenangan yang tidak berpihak bagi lingkungan kelautan. Izin usaha penambangan di berbagai wilayah provinsi dan kabupaten atau kota cenderung bertambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar