Senin, 16 Maret 2009

Lingkungan - Kontroversi Laboratorium Limbah B3

KOMPAS, Senin, 16 Maret 2009 05:07 WIB
Jumat (27/2), sekitar pukul 08.00, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar meninjau lokasi penimbunan pasir besi (ferro sand) impor sebanyak 3.800 ton di Sagulung, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim penyidik Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH), pasir besi itu dinyatakan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. ”Saya ingin pasir besi segera direekspor,” kata Rachmat.

Rachmat pun meminta penyidik dari Menneg LH mengusut pasir besi impor itu. Ia juga yakin kasus impor limbah sering kali terjadi di Batam. Dengan temuan limbah B3 itu, ia meminta kasus diusut agar ada efek jera bagi pelaku usaha yang diduga mengimpor limbah.

Saat meninjau lokasi, Rachmat juga melihat genangan air di sekitar lokasi. Genangan air berubah warna, yaitu kebiru-biruan. Ia juga mengkhawatirkan genangan air meresap ke dalam tanah dan mencemari lingkungan di sekitar.

Menurut Deputi Menneg LH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Imam Hendargo Abu Ismoyo, genangan air yang berwarna itu diduga merupakan kandungan limbah yang dapat dilihat dengan kasatmata. Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan, kandungan limbah sudah melebihi ambang batas.

Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana dan Administrasi Menneg LH Himsar Sirait menjelaskan, barang yang diimpor itu memang disebutkan sebagai pasir besi. Namun, dari hasil penelitian laboratorium, barang yang diimpor itu merupakan residu dari proses kegiatan pembersihan kapal (sand blasting) atau dikenal juga dengan copper slag.

Akan tetapi, hasil penelitian terhadap pasir besi yang dilakukan tim penyidik dari Kantor Menneg LH yang menyatakan pasir besi itu limbah B3, langsung dibantah kuasa hukum PT Jace Octavia Mandiri (PT JOM) sebagai pengimpor pasir besi itu.

Kuasa hukum PT JOM, OC Kaligis, Jumat (27/2) petang, mengatakan, ada hasil uji laboratorium juga yang menyatakan, pasir besi itu bukan limbah B3. Menurut dia, laboratorium yang menyatakan pasir besi itu bukan limbah B3 berasal dari Laboratorium Uji Material Batan Serpong.

Selain itu, ada dokumen lain yang menunjukkan pasir besi yang diimpor dari Korea Selatan itu bukan limbah B3. Misalnya, sertifikat inspeksi dan analisis yang dikeluarkan PT Sucofindo. Dokumen lain dikeluarkan produsen pasir besi di Korsel, yaitu LS-Nikko Copper Inc.

Dengan adanya bantahan dari pihak PT JOM, berbagai pertanyaan pun muncul. Apakah hasil penelitian dari tim penyidik Kantor Menneg LH itu, salah? Atau, apakah hasil penelitian dari laboratorium uji material Batan Serpong yang diminta pihak PT JOM itu salah?

Jika pihak Kantor Menneg LH konsisten dengan hasil temuannya bahwa pasir besi itu merupakan limbah B3, kasus kemungkinan akan diusut, baik secara perdata maupun pidana. Dengan demikian, pihak pengadilanlah yang akan menentukan kebenaran material.

Jika pasir besi itu benar-benar merupakan limbah B3, sulit membayangkan betapa lemahnya pengawasan dari aparat Bea dan Cukai terhadap barang impor, termasuk limbah B3. Aparat BC hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen, termasuk dokumen sertifikasi barang dari Sucofindo.(Ferry Santoso)

Tidak ada komentar: