KOMPAS, Jumat, 24 April 2009 03:56 WIB
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) kembali dilaksanakan, Minggu (26/4). HBKB rutin ini mengambil tempat di Jalan Sudirman-MH Thamrin pukul 06.00-12.00. ”Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pemprov DKI menyelenggarakan HBKB dua kali dalam satu bulan, yaitu satu kali di Jalan Sudirman-Thamrin dan satu kali lagi dilakukan bergilir di lima wilayah kota,” kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Peni Susanti, Kamis. Saat pelaksanaan HBKB, semua jenis kendaraan pribadi dilarang melewati Jalan Sudirman-Thamrin. Warga tetap bisa melalui jalan tersebut dengan menggunakan angkutan umum.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) kembali dilaksanakan, Minggu (26/4). HBKB rutin ini mengambil tempat di Jalan Sudirman-MH Thamrin pukul 06.00-12.00. ”Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pemprov DKI menyelenggarakan HBKB dua kali dalam satu bulan, yaitu satu kali di Jalan Sudirman-Thamrin dan satu kali lagi dilakukan bergilir di lima wilayah kota,” kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Peni Susanti, Kamis. Saat pelaksanaan HBKB, semua jenis kendaraan pribadi dilarang melewati Jalan Sudirman-Thamrin. Warga tetap bisa melalui jalan tersebut dengan menggunakan angkutan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar