KOMPAS, Rabu, 29 April 2009 15:10 WIB
JEMBER - Taman Nasional Meru Betiri telah didukung dengan larangan tegas mengambil apalagi menjarah dan merusak flora dan fauna dalam kawasan itu. Namun, larangan tersebut tetap saja dilanggar.
Salah satu contohnya, polisi hutan TNMB, Minggu (26/4), menangkap Sadikan alias P Ivan. Warga Kebun Pantai Bandealit, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, itu ditangkap saat ia keluar dari kawasan TNMB dengan bawaan berupa getah pohon bendo (Artocarpus elasticus).
Kepala Tata Usaha TNMB Sumarsono di Jember, Senin (27/4), mengakui, getah pohon bendo yang dicuri tersangka sekitar 10 kilogram. Barang curian itu dimasukkan ke dalam karung dan kemudian diangkut dengan truk ke luar kawasan. Penangkapan tersangka merupakan hasil operasi gabungan tim TNMB bersama aparat terkait pada Minggu pagi. "Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti berupa getah itu miliknya," kata Sumarsono.
Kerugian negara akibat pencurian getah pohon bendo itu hanya sekitar Rp 300.000. Namun, dari sisi konservasi bisa merusak ekosistem hutan. Akibat lainnya, daerah resapan air berkurang, terjadi perubahan iklim mikro, menimbulkan kelangkaan jenis pohon, serta berakibat banjir. Pohon bendo itu, kata Sumarsono, jika sudah diambil getahnya akan mati.
Getah sekitar 10 kg itu merupakan hasil menyadap lebih dari satu pohon bendo. Petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti 10 kg getah pohon bendo dan truk pengangkutnya.
Salah satu contohnya, polisi hutan TNMB, Minggu (26/4), menangkap Sadikan alias P Ivan. Warga Kebun Pantai Bandealit, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, itu ditangkap saat ia keluar dari kawasan TNMB dengan bawaan berupa getah pohon bendo (Artocarpus elasticus).
Kepala Tata Usaha TNMB Sumarsono di Jember, Senin (27/4), mengakui, getah pohon bendo yang dicuri tersangka sekitar 10 kilogram. Barang curian itu dimasukkan ke dalam karung dan kemudian diangkut dengan truk ke luar kawasan. Penangkapan tersangka merupakan hasil operasi gabungan tim TNMB bersama aparat terkait pada Minggu pagi. "Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti berupa getah itu miliknya," kata Sumarsono.
Kerugian negara akibat pencurian getah pohon bendo itu hanya sekitar Rp 300.000. Namun, dari sisi konservasi bisa merusak ekosistem hutan. Akibat lainnya, daerah resapan air berkurang, terjadi perubahan iklim mikro, menimbulkan kelangkaan jenis pohon, serta berakibat banjir. Pohon bendo itu, kata Sumarsono, jika sudah diambil getahnya akan mati.
Getah sekitar 10 kg itu merupakan hasil menyadap lebih dari satu pohon bendo. Petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti 10 kg getah pohon bendo dan truk pengangkutnya.
1 komentar:
hey laguna salam kenal...
Posting Komentar