KOMPAS, Rabu, 22 April 2009 04:03 WIB
Jakarta - Dinas Pertamanan DKI Jakarta optimistis upaya penambahan ruang terbuka hijau atau RTH dapat dilakukan selama 2009. Program penambahan luas RTH dijamin tidak terpengaruh oleh beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI, khususnya terkait rencana pengalihfungsian beberapa lokasi menjadi kawasan bisnis.
”Pemprov DKI, kami adalah bagian di dalamnya, memiliki alasan dan pertimbangan sebelum memutuskan suatu kebijakan. Namun, saya pastikan kebijakan pengalihfungsian lahan, seperti terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, tidak memengaruhi program penambahan lahan RTH,” kata Kepala Dinas Pertamanan DKI Ery Basworo, Selasa (21/4).
Menurut Ery, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010, sudah ditentukan wilayah mana saja yang akan atau sudah dikembangkan menjadi perkantoran, bisnis, permukiman, RTH, dan fungsi lain.
Namun, optimisme Dinas Pertamanan DKI berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Peruntukan RTH di Jakarta dari tahun ke tahun makin menyusut.
Dalam Master Plan DKI Jakarta 1965-1985, RTH ditargetkan 27,6 persen dari total luas kawasan Ibu Kota yang mencapai 650 kilometer persegi. Master Plan DKI Jakarta 1985-2005 dipersempit menjadi 26,1 persen dan menjadi makin kecil di Master Plan 2000-2010 yang hanya mencanangkan RTH seluas 13,94 persen atau 9.544 hektar.
Kondisi di lapangan, RTH Jakarta hanya mencapai 9,6 persen dari total luas Jakarta atau sekitar 6.240 hektar. Jelas luas RTH ini jauh di bawah kondisi ideal yang diamanatkan Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang harus mencapai 30 persen atau 19.500 hektar.
Ery mengatakan, pencapaian target 30 persen RTH tidak mungkin direalisasikan di Jakarta karena sejak masa penjajahan Belanda silam, kawasan Batavia telanjur dibuka untuk permukiman, bisnis, dan pemerintahan. Untuk itu, target ideal RTH Jakarta sekarang adalah sekitar 13,9 persen saja.
Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan, rencana perubahan peruntukan kawasan permukiman menjadi kawasan bisnis hanya karena alasan di lokasi tersebut telanjur menjadi pusat usaha merupakan sebuah preseden buruk. Pemprov DKI Jakarta terbukti tidak konsisten melaksanakan aturan yang tertuang dalam RTRW 2010.
Menurut Nirwono, pembebasan kawasan Kemang menjadi pusat bisnis akan memicu perubahan di lokasi lain, seperti Pondok Indah, Kemayoran, dan masih banyak lagi. Tentu saja ini juga berpengaruh terhadap keberadaan RTH di lokasi itu.
Fasos-fasum
Namun, Dinas Pertamanan tetap optimistis bisa menambah luasan RTH. Perluasan RTH dilakukan dengan pembebasan jalur-jalur hijau yang diokupasi stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), pedagang kaki lima, permukiman, atau pasar. Selain jalur hijau, Dinas Pertamanan juga sedang gencar membebaskan kawasan tepi sungai dari permukiman dan berbagai alih fungsi lainnya.
”Pembebasan jalur hijau dari SPBU, misalnya, akan dituntaskan pada November 2009,” kata Ery.
Terkait akan adanya RTRW DKI yang baru pada 2010, Dinas Pertamanan pun mencoba meningkatkan upaya perluasan RTH dengan menekan para pengembang untuk segera merealisasikan kewajiban mereka menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum). Fasos dan fasum inilah yang akan dikelola sebagai bagian dari RTH Jakarta.
Jakarta - Dinas Pertamanan DKI Jakarta optimistis upaya penambahan ruang terbuka hijau atau RTH dapat dilakukan selama 2009. Program penambahan luas RTH dijamin tidak terpengaruh oleh beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI, khususnya terkait rencana pengalihfungsian beberapa lokasi menjadi kawasan bisnis.
”Pemprov DKI, kami adalah bagian di dalamnya, memiliki alasan dan pertimbangan sebelum memutuskan suatu kebijakan. Namun, saya pastikan kebijakan pengalihfungsian lahan, seperti terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, tidak memengaruhi program penambahan lahan RTH,” kata Kepala Dinas Pertamanan DKI Ery Basworo, Selasa (21/4).
Menurut Ery, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010, sudah ditentukan wilayah mana saja yang akan atau sudah dikembangkan menjadi perkantoran, bisnis, permukiman, RTH, dan fungsi lain.
Namun, optimisme Dinas Pertamanan DKI berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Peruntukan RTH di Jakarta dari tahun ke tahun makin menyusut.
Dalam Master Plan DKI Jakarta 1965-1985, RTH ditargetkan 27,6 persen dari total luas kawasan Ibu Kota yang mencapai 650 kilometer persegi. Master Plan DKI Jakarta 1985-2005 dipersempit menjadi 26,1 persen dan menjadi makin kecil di Master Plan 2000-2010 yang hanya mencanangkan RTH seluas 13,94 persen atau 9.544 hektar.
Kondisi di lapangan, RTH Jakarta hanya mencapai 9,6 persen dari total luas Jakarta atau sekitar 6.240 hektar. Jelas luas RTH ini jauh di bawah kondisi ideal yang diamanatkan Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang harus mencapai 30 persen atau 19.500 hektar.
Ery mengatakan, pencapaian target 30 persen RTH tidak mungkin direalisasikan di Jakarta karena sejak masa penjajahan Belanda silam, kawasan Batavia telanjur dibuka untuk permukiman, bisnis, dan pemerintahan. Untuk itu, target ideal RTH Jakarta sekarang adalah sekitar 13,9 persen saja.
Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan, rencana perubahan peruntukan kawasan permukiman menjadi kawasan bisnis hanya karena alasan di lokasi tersebut telanjur menjadi pusat usaha merupakan sebuah preseden buruk. Pemprov DKI Jakarta terbukti tidak konsisten melaksanakan aturan yang tertuang dalam RTRW 2010.
Menurut Nirwono, pembebasan kawasan Kemang menjadi pusat bisnis akan memicu perubahan di lokasi lain, seperti Pondok Indah, Kemayoran, dan masih banyak lagi. Tentu saja ini juga berpengaruh terhadap keberadaan RTH di lokasi itu.
Fasos-fasum
Namun, Dinas Pertamanan tetap optimistis bisa menambah luasan RTH. Perluasan RTH dilakukan dengan pembebasan jalur-jalur hijau yang diokupasi stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), pedagang kaki lima, permukiman, atau pasar. Selain jalur hijau, Dinas Pertamanan juga sedang gencar membebaskan kawasan tepi sungai dari permukiman dan berbagai alih fungsi lainnya.
”Pembebasan jalur hijau dari SPBU, misalnya, akan dituntaskan pada November 2009,” kata Ery.
Terkait akan adanya RTRW DKI yang baru pada 2010, Dinas Pertamanan pun mencoba meningkatkan upaya perluasan RTH dengan menekan para pengembang untuk segera merealisasikan kewajiban mereka menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum). Fasos dan fasum inilah yang akan dikelola sebagai bagian dari RTH Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar