Kamis, 23 April 2009

Keberadaan RTH di Perkotaan Terancam

KOMPAS, Kamis, 23 April 2009 16:26 WIB
Sedikit demi sedikit luasan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan semakin berkurang. Menyusutnya luasan areal RTH diakibatkan peningkatan luasan kawasan terbangun yang digunakan sebagai bangunan untuk fasilitas perdagangan, perumahan, ataupun SPBU. Peningkatan luas areal terbangun tidak bisa dihindari sebagai akibat dari peningkatan jumlah penduduk yang diikuti dengan peningkatan aktivitas perkotaan.


Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 menyebutkan, proporsi ruang terbuka hijau publik pada kawasan perkotaan adalah 20 persen dari luas wilayah kota. Namun, belum semua kawasan perkotaan di Jatim bisa mewujudkan hal tersebut. Seperti Kota Surabaya yang hanya mempunyai luasan hutan kota sekitar 1 persen dari luas wilayahnya. Bagaimanapun keberadaan RTH di perkotaan tetap diperlukan meski belum sesuai dengan luasan ideal yang ditetapkan. RTH bisa berfungsi sebagai paru-paru kota, daerah resapan air, serta ruang publik perkotaan untuk bersosialisasi masyarakat dan berwisata.

Tidak ada komentar: