Kamis, 23 April 2009

Menteri Kehutanan Dilaporkan ke Polisi

KOMPAS, Jumat, 24 April 2009 03:52 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (23/4), oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh. Menteri Kehutanan dituding telah melanggar perundangan tata ruang nasional dengan memberikan izin pembangunan jalan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Aceh. Kawasan tersebut bagian dari kawasan ekosistem Leuser yang berstatus sebagai kawasan strategis nasional.


Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Bambang Antariksa mengatakan bahwa laporan dugaan pidana tersebut diterima oleh kepolisian dan akan dipelajari dahulu sebelum polisi menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

”Setelah melaporkan menteri kehutanan, kami selanjutnya akan melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab, proyek pembangunan jalan itu akan dilaksanakan melalui dinas tersebut yang sekarang masih dalam proses tender,” kata Bambang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Lingkungan) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Salamuddin mengatakan, polisi tentu akan mempelajari laporan tersebut sebelum menyelidiki lebih lanjut.

”Apalagi jika menyangkut kepentingan rakyat luas. Kepolisian tetap berkomitmen menangani perkara lingkungan. Pejabat atau siapa pun yang diduga terlibat tentu harus bertanggung jawab,” kata Boy.

Laporan Walhi berawal dari surat MS Kaban sebagai Menteri Kehutanan kepada Bupati Aceh Selatan hal rencana peningkatan Jalan Keude Trumon-Buloh Seuma di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Aceh Selatan.

Surat Menhut tersebut bernomor S.96/Menhut-IV/2009 tertanggal 16 Februari 2009 yang merespons surat Bupati Aceh Selatan bernomor 620/844/2008 tanggal 5 November 2008.

Isi surat Menhut tersebut pada poin pertama menyebutkan bahwa pihak Menhut menyetujui peningkatan kualitas Jalan Keude Trumon-Buloh Seuma.

Menhut juga menyebutkan bahwa dalam proses persiapan dan pelaksanaan peningkatan kualitas jalan tersebut hendaknya melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) NAD dalam rangka pengamanan, perlindungan, dan pencegahan dampak negatif pembangunan jalan tersebut.

Bambang mengatakan, pembangunan jalan di dalam kawasan suaka margasatwa tersebut diperkirakan 30 kilometer. Proyek tersebut dikhawatirkan akan merusak keanekaragaman hayati, populasi pohon, dan perambahan hutan. Alasan dari pembangunan jalan tersebut adalah untuk membuka akses transportasi bagi masyarakat yang selama ini terisolasi.

”Saat ini di Singkil dan sekitarnya nyaris tiap tahun banjir. Kalau kawasan tersebut dibuka, dampak lingkungan bisa semakin parah,” kata Bambang.

Tidak ada komentar: