KOMPAS, Kamis, 9 April 2009 03:36 WIB
Palangkaraya - Habitat buaya muara (Crocodylus porosus) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, rusak karena tak terkendalinya penebangan bakau untuk kepentingan pembuatan tambak. Jika perusakan hutan rawa bakau di perairan itu tidak dihentikan, kawanan reptilia yang seharusnya dilindungi itu bakal punah karena menjadi ajang perburuan.
”Selama April ini sudah dua ekor buaya muara yang terjerat jaring nelayan,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Eko Novi Setiawan ketika dihubungi dari Palangkaraya, Selasa (7/4).
Jumat pekan lalu, petugas Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng juga menyita bangkai buaya muara yang terjerat jaring nelayan. Buaya jantan sepanjang 4 meter tersebut terjerat di sekitar muara Sungai Batang Bahalang, Kecamatan Seruyan Hilir.
Bangkai buaya itu kemudian dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Hari Senin lalu, buaya tersebut diotopsi dan di dalam perutnya antara lain ditemukan robekan jaring, tali, batu, dan ikan.
Eko mengimbau agar habitat buaya di Seruyan tidak dirusak. Dia tidak menampik bahwa masyarakat juga membutuhkan kawasan rawa sekitar muara untuk mencari nafkah dengan membuat tambak.
”Masalah dapat dicari titik temunya dengan tetap menyisakan wilayah konservasi untuk menjaga habitat buaya muara. Jangan semua kawasan muara dijadikan tambak,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, buaya muara termasuk binatang yang dilindungi. Penangkapan maupun pemanfaatan bagian-bagiannya dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Palangkaraya - Habitat buaya muara (Crocodylus porosus) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, rusak karena tak terkendalinya penebangan bakau untuk kepentingan pembuatan tambak. Jika perusakan hutan rawa bakau di perairan itu tidak dihentikan, kawanan reptilia yang seharusnya dilindungi itu bakal punah karena menjadi ajang perburuan.
”Selama April ini sudah dua ekor buaya muara yang terjerat jaring nelayan,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Eko Novi Setiawan ketika dihubungi dari Palangkaraya, Selasa (7/4).
Jumat pekan lalu, petugas Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng juga menyita bangkai buaya muara yang terjerat jaring nelayan. Buaya jantan sepanjang 4 meter tersebut terjerat di sekitar muara Sungai Batang Bahalang, Kecamatan Seruyan Hilir.
Bangkai buaya itu kemudian dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Hari Senin lalu, buaya tersebut diotopsi dan di dalam perutnya antara lain ditemukan robekan jaring, tali, batu, dan ikan.
Eko mengimbau agar habitat buaya di Seruyan tidak dirusak. Dia tidak menampik bahwa masyarakat juga membutuhkan kawasan rawa sekitar muara untuk mencari nafkah dengan membuat tambak.
”Masalah dapat dicari titik temunya dengan tetap menyisakan wilayah konservasi untuk menjaga habitat buaya muara. Jangan semua kawasan muara dijadikan tambak,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, buaya muara termasuk binatang yang dilindungi. Penangkapan maupun pemanfaatan bagian-bagiannya dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar