KOMPAS, Sabtu, 11 April 2009 04:50 WIB
Bengkulu - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Rabu (8/4), melepas tujuh trenggiling (Manis javanica) ke habitatnya di Cagar Alam Taba Penanjung, Bengkulu Utara. Sebelumnya, satwa dilindungi tersebut diamankan sebagai barang bukti atas penangkapan pedagang hewan langka, LP (40). di Bengkulu.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Supartono di sela-sela pelepasan mengatakan, satwa tersebut tidak bisa berlama-lama berada di dalam kandang karena bisa mengakibatkan kematian. ”Makanannya berupa semut dan hewan kecil lainnya yang lumayan susah didapat. Jadi, kami langsung melepas ke habitatnya,” katanya.
Pelepasan tujuh ekor satwa tersebut juga disaksikan tiga personel Polda Bengkulu yang dipimpin AKP Hari Irawan. ”Kami ikut menyaksikan pelepasan satwa ini ke habitatnya setelah diambil data dan dokumentasi sebagai barang bukti,” katanya.
Sesaat setelah dilepaskan, tujuh ekor satwa yang dilepas ke habitatnya itu langsung menuju hutan cagar alam dan sebagian memanjat pohon untuk mencari makanan.
Aktivis LSM ProFauna Indonesia, Tri Prayudhi, mengatakan, dengan kasus ini, seharusnya pihak BKSDA Bengkulu lebih fokus dalam mengawasi aktivitas pengumpul dan penangkap satwa.
Dari data yang ada, tersangka LP merupakan salah satu dari 12 pengumpul dan penangkap satwa yang memiliki izin dari BKSDA. Sebenarnya izinnya untuk satwa yang tidak dilindungi.
Bengkulu - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Rabu (8/4), melepas tujuh trenggiling (Manis javanica) ke habitatnya di Cagar Alam Taba Penanjung, Bengkulu Utara. Sebelumnya, satwa dilindungi tersebut diamankan sebagai barang bukti atas penangkapan pedagang hewan langka, LP (40). di Bengkulu.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Supartono di sela-sela pelepasan mengatakan, satwa tersebut tidak bisa berlama-lama berada di dalam kandang karena bisa mengakibatkan kematian. ”Makanannya berupa semut dan hewan kecil lainnya yang lumayan susah didapat. Jadi, kami langsung melepas ke habitatnya,” katanya.
Pelepasan tujuh ekor satwa tersebut juga disaksikan tiga personel Polda Bengkulu yang dipimpin AKP Hari Irawan. ”Kami ikut menyaksikan pelepasan satwa ini ke habitatnya setelah diambil data dan dokumentasi sebagai barang bukti,” katanya.
Sesaat setelah dilepaskan, tujuh ekor satwa yang dilepas ke habitatnya itu langsung menuju hutan cagar alam dan sebagian memanjat pohon untuk mencari makanan.
Aktivis LSM ProFauna Indonesia, Tri Prayudhi, mengatakan, dengan kasus ini, seharusnya pihak BKSDA Bengkulu lebih fokus dalam mengawasi aktivitas pengumpul dan penangkap satwa.
Dari data yang ada, tersangka LP merupakan salah satu dari 12 pengumpul dan penangkap satwa yang memiliki izin dari BKSDA. Sebenarnya izinnya untuk satwa yang tidak dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar