KOMPAS, 13 Februari 2009, 01:01 Wib
Polda Metro Jaya, Kamis (12/2) pukul 11.00, menangkap para pedagang di Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur, yang menjual bagian organ hewan yang dilindungi. Bagian-bagian dari binatang itu adalah
Polda Metro Jaya, Kamis (12/2) pukul 11.00, menangkap para pedagang di Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur, yang menjual bagian organ hewan yang dilindungi. Bagian-bagian dari binatang itu adalah
kepala dan kulit macan tutul, rahang hiu, gading dan gigi gajah, serta kulit beruang. Barang-barang itu dijual dengan harga Rp 10 juta-Rp 15 juta. Dari empat toko, polisi menangkap empat tersangka. Mereka dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2b KUHP, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Demikian dikatakan Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan, Kamis. (WIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar