KOMPAS, Kamis, 19 Februari 2009 10:54 WIB
Bandung - Tiga pabrik yang dikunjungi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Rabu (18/2), terbukti mencemari air Sungai Ciparungpung. Sebab, instalasi pengolahan air limbah yang mereka miliki tidak berfungsi sempurna. Bahkan ada pabrik yang tidak memiliki IPAL.
Pabrik tekstil CV Cimuntex, yang berdiri sejak tahun 1967, tidak memiliki IPAL. Semua air limbah hanya ditampung di kolam sebelum dibuang ke sungai. "Ini bukan IPAL. Ini hanya IPAL-IPAL-an," kata Kepala BPLH Kota Bandung Nana Supriatna saat meninjau kolam pabrik di Jalan Cimuncang tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Kota Bandung Ayu Sukenjah menjelaskan, pada 2006, biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand (COD) di CV Cimuntek lebih dari 100 miligram per liter. Padahal, ambang batasnya hanya 60 miligram per liter.
Air dengan BOD dan COD tinggi dapat mematikan ikan di sungai dan berbahaya bila dikonsumsi. Air ini juga mengeluarkan bau tidak sedap. Adapun limbah batu bara dibiarkan menumpuk begitu saja. "Soal ukuran limbah atau batu bara, saya tidak mengerti," kata Surya yang bekerja di bagian finishing kain. Saat itu, pemilik pabrik sedang tidak ada.
Sungai tercemar
Sementara itu, PT Sandang Nasional membuang air limbah melalui dua saluran. Saluran pertama menggunakan IPAL, sementara saluran kedua tanpa IPAL. "Kalau besok masih kami temukan air limbah tanpa IPAL, saya akan menyegel mesin pencelupan ini," kata Nana kepada pemilik pabrik, Surya Dharmana.
PT Sandang Nasional juga tidak mengolah air limbahnya dengan proses aerasi. Padahal, aerasi menjadi syarat utama dalam IPAL guna meningkatkan kadar oksigen dalam air limbah. Dharmana berjanji, dalam waktu satu sampai dua hari semua air limbah diproses melalui IPAL sebelum dibuang ke sungai.
Rombongan BPLH juga berkunjung ke PT Nagamas. Meskipun air limbah sebanyak 7.000-8.000 liter per hari itu telah melalui IPAL sebelum dibuang ke sungai, masih ada masalah. Kadar BOD-nya mencapai 70 miligram per liter karena proses aerasinya tidak sempurna. "Akan kami perbaiki segera, Pak," kata pemilik PT Nagamas, Susanto.
Di Bandung terdapat 118 pabrik yang membuang limbah cair ke sungai. Akibatnya, ke-66 sungai di Kota Bandung tercemar, termasuk oleh limbah domestik. (MHF)
Bandung - Tiga pabrik yang dikunjungi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Rabu (18/2), terbukti mencemari air Sungai Ciparungpung. Sebab, instalasi pengolahan air limbah yang mereka miliki tidak berfungsi sempurna. Bahkan ada pabrik yang tidak memiliki IPAL.
Pabrik tekstil CV Cimuntex, yang berdiri sejak tahun 1967, tidak memiliki IPAL. Semua air limbah hanya ditampung di kolam sebelum dibuang ke sungai. "Ini bukan IPAL. Ini hanya IPAL-IPAL-an," kata Kepala BPLH Kota Bandung Nana Supriatna saat meninjau kolam pabrik di Jalan Cimuncang tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Kota Bandung Ayu Sukenjah menjelaskan, pada 2006, biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand (COD) di CV Cimuntek lebih dari 100 miligram per liter. Padahal, ambang batasnya hanya 60 miligram per liter.
Air dengan BOD dan COD tinggi dapat mematikan ikan di sungai dan berbahaya bila dikonsumsi. Air ini juga mengeluarkan bau tidak sedap. Adapun limbah batu bara dibiarkan menumpuk begitu saja. "Soal ukuran limbah atau batu bara, saya tidak mengerti," kata Surya yang bekerja di bagian finishing kain. Saat itu, pemilik pabrik sedang tidak ada.
Sungai tercemar
Sementara itu, PT Sandang Nasional membuang air limbah melalui dua saluran. Saluran pertama menggunakan IPAL, sementara saluran kedua tanpa IPAL. "Kalau besok masih kami temukan air limbah tanpa IPAL, saya akan menyegel mesin pencelupan ini," kata Nana kepada pemilik pabrik, Surya Dharmana.
PT Sandang Nasional juga tidak mengolah air limbahnya dengan proses aerasi. Padahal, aerasi menjadi syarat utama dalam IPAL guna meningkatkan kadar oksigen dalam air limbah. Dharmana berjanji, dalam waktu satu sampai dua hari semua air limbah diproses melalui IPAL sebelum dibuang ke sungai.
Rombongan BPLH juga berkunjung ke PT Nagamas. Meskipun air limbah sebanyak 7.000-8.000 liter per hari itu telah melalui IPAL sebelum dibuang ke sungai, masih ada masalah. Kadar BOD-nya mencapai 70 miligram per liter karena proses aerasinya tidak sempurna. "Akan kami perbaiki segera, Pak," kata pemilik PT Nagamas, Susanto.
Di Bandung terdapat 118 pabrik yang membuang limbah cair ke sungai. Akibatnya, ke-66 sungai di Kota Bandung tercemar, termasuk oleh limbah domestik. (MHF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar