Kawasan Perumahan Berdiri Tanpa Izin
KOMPAS, Jumat, 20 Februari 2009 00:23 WIB
Medan - Pelan tetapi pasti, kawasan resapan air di Medan mulai berkurang. Kawasan perumahan tanpa izin berdiri di daerah aliran Sungai Deli. Meski pemerintah mengingatkan, pembangunan perumahan jalan terus.
”Daerah resapan ini tidak boleh berubah fungsi. Ini tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Medan. Kami akan panggil pengembang dan pihak terkait,” kata Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Abdul Rahim di Medan, Kamis (19/2).
Dokumen ini tidak diindahkan oleh pengembang. Mereka mulai membangun rumah di kawasan seluas sekitar 10 hektar ini. Pelanggaran kembali terjadi, Pemerintah Kota Medan belum mengeluarkan izin bangunan di kawasan ini. ”Apa pun bentuk bangunan itu, setiap bangunan harus memiliki izin dahulu baru bisa dibangun,” ujar Abdul Rahim.
DPRD Medan, katanya, sudah berkali-kali mengingatkan kepada pengembang. Dia bersama anggota Dewan lain juga pernah langsung mengunjungi lokasi. Dia meminta Pemerintah Provinsi Sumut ikut mengambil langkah menertibkan pembangunan kawasan ini. Pelanggaran lain yang nyata terlihat oleh mata adalah pembangunan beton di bibir Sungai Deli di kawasan ini.
”Pembangunan benteng di bibir sungai ini tanpa berkomunikasi dengan pemerintah. Padahal, menurut aturan, harus ada jarak pembangunan antara bibir sungai dan lokasi bangunan,” katanya.
Wakil Kepala Dinas Pengairan Provinsi Sumut Gindo Maraganti Hasibuan mengatakan hal yang sama. Pembangunan kawasan ini belum mendapat izin Pemprov Sumut. ”Kami hanya mengizinkan membangun beton dengan syarat yang kami tentukan berdasarkan garis sempadan. Tidak bisa sembarangan,” tuturnya.
Dasar aturan yang dia maksud adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai. Gindo mengatakan, Pemprov Sumut tak pernah memberi izin pembangunan rumah di kawasan itu. ”Bukan kami saja yang bertanggung jawab, pemerintah kabupaten dan kota yang dilalui Sungai Deli juga harus ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian DAS,” ujarnya.
Rusaknya daerah resapan air di DAS Deli mencemaskan warga yang tinggal di sepanjang sungai itu. Warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimon, Khairil Syah, mengaku terancam dengan pembangunan perumahan ini. ”Pengembang sudah memagari bibir sungai dengan beton,” katanya.
Menurut Khairil, warga meminta keadilan agar pemerintah tidak hanya meminta warga pindah dari lokasi itu. Mereka yang membangun perumahan di bibir sungai (sebelah barat perumahan warga) juga harus diperingatkan agar tidak merusak lingkungan.
Pembangunan perumahan ini mempersempit badan Sungai Deli. Pada kondisi normal saja, kawasan Sei Mati sering terendam air. Ancaman banjir ini semakin besar, seperti yang terjadi tahun 2001. Bandara pernah tergenang karena banjir ini. (NDY)
KOMPAS, Jumat, 20 Februari 2009 00:23 WIB
Medan - Pelan tetapi pasti, kawasan resapan air di Medan mulai berkurang. Kawasan perumahan tanpa izin berdiri di daerah aliran Sungai Deli. Meski pemerintah mengingatkan, pembangunan perumahan jalan terus.
”Daerah resapan ini tidak boleh berubah fungsi. Ini tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Medan. Kami akan panggil pengembang dan pihak terkait,” kata Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Abdul Rahim di Medan, Kamis (19/2).
Dokumen ini tidak diindahkan oleh pengembang. Mereka mulai membangun rumah di kawasan seluas sekitar 10 hektar ini. Pelanggaran kembali terjadi, Pemerintah Kota Medan belum mengeluarkan izin bangunan di kawasan ini. ”Apa pun bentuk bangunan itu, setiap bangunan harus memiliki izin dahulu baru bisa dibangun,” ujar Abdul Rahim.
DPRD Medan, katanya, sudah berkali-kali mengingatkan kepada pengembang. Dia bersama anggota Dewan lain juga pernah langsung mengunjungi lokasi. Dia meminta Pemerintah Provinsi Sumut ikut mengambil langkah menertibkan pembangunan kawasan ini. Pelanggaran lain yang nyata terlihat oleh mata adalah pembangunan beton di bibir Sungai Deli di kawasan ini.
”Pembangunan benteng di bibir sungai ini tanpa berkomunikasi dengan pemerintah. Padahal, menurut aturan, harus ada jarak pembangunan antara bibir sungai dan lokasi bangunan,” katanya.
Wakil Kepala Dinas Pengairan Provinsi Sumut Gindo Maraganti Hasibuan mengatakan hal yang sama. Pembangunan kawasan ini belum mendapat izin Pemprov Sumut. ”Kami hanya mengizinkan membangun beton dengan syarat yang kami tentukan berdasarkan garis sempadan. Tidak bisa sembarangan,” tuturnya.
Dasar aturan yang dia maksud adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai. Gindo mengatakan, Pemprov Sumut tak pernah memberi izin pembangunan rumah di kawasan itu. ”Bukan kami saja yang bertanggung jawab, pemerintah kabupaten dan kota yang dilalui Sungai Deli juga harus ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian DAS,” ujarnya.
Rusaknya daerah resapan air di DAS Deli mencemaskan warga yang tinggal di sepanjang sungai itu. Warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimon, Khairil Syah, mengaku terancam dengan pembangunan perumahan ini. ”Pengembang sudah memagari bibir sungai dengan beton,” katanya.
Menurut Khairil, warga meminta keadilan agar pemerintah tidak hanya meminta warga pindah dari lokasi itu. Mereka yang membangun perumahan di bibir sungai (sebelah barat perumahan warga) juga harus diperingatkan agar tidak merusak lingkungan.
Pembangunan perumahan ini mempersempit badan Sungai Deli. Pada kondisi normal saja, kawasan Sei Mati sering terendam air. Ancaman banjir ini semakin besar, seperti yang terjadi tahun 2001. Bandara pernah tergenang karena banjir ini. (NDY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar