Aturan Adat Akan Menjaga Hutan Lindung
KOMPAS, Senin, 2 Februari 2009 00:08 WIB
Jambi - Warga Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mengajukan pengelolaan areal hutan lindung Panang Rantau Bayur seluas 2.356 hektar sebagai hutan desa. Pengelolaan itu untuk menjaga keberlangsungan pembangkit listrik tenaga kincir air di desa tersebut.
”Jika Menteri Kehutanan telah mengeluarkan SK (surat keputusan) pencadangan, ini akan menjadi yang pertama di Indonesia dan pembangkit di sepanjang Daerah Aliran Sungai Senamat tetap terjaga,” ujar Rakhmat Hidayat, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, di Jambi, Minggu (1/2).
Menurut Rakhmat, hutan lindung Panang Rantau Bayur memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan selama ini dilakukan secara arif dan lestari, menggunakan aturan adat yang berjalan turun-temurun.
Aturan adat
Sejumlah aturan pengelolaan hutan telah lama disepakati dan diterapkan, seperti aturan menjaga hutan lindung, agroforest karet, dan lubuk larangan sebagai sumber daya alam desa. Aturan ini tertuang dalam Kesepakatan Konservasi Desa yang antara lain berisi, masyarakat sepakat untuk tidak mengolah lahan-lahan pertanian di lahan-lahan miring atau curam, pinggir sungai, dan hulu-hulu sungai supaya tidak terjadi longsor dan erosi.
Warga juga menolak masuknya perusahaan perkebunan ke wilayah mereka. Penanaman pohon secara monokultur diyakini akan mengurangi resapan air. Bila perkebunan dibuka di daerah perbukitan, desa mereka terancam bahaya tanah longsor pada masa mendatang.
”Dalam kesepakatan ini jelas disebutkan bahwa perlindungan dimaksudkan untuk menjaga supaya sumber pengairan sawah tidak terganggu,” kata Rakhmat.
Tangkapan air
Kawasan hutan lindung Rantau Bayur merupakan daerah tangkapan air Daerah Aliran Sungai Batang Buat dan Batang Senamat, yang dimanfaatkan masyarakat untuk menjaga sumber air sawah, menggerakkan pembangkit listrik tenaga kincir air, sumber air minum, dan tempat pembudidayaan ikan.
Hanya saja, kawasan ini terancam kegiatan konversi dan perambahan hutan oleh masyarakat dari luar Lubuk Beringin sehingga menjadi penting bagi masyarakat desa untuk segera memperoleh izin pengelolaan kawasan tersebut.
”Enam bulan terakhir ini debit air sungai turun drastis. Pada musim kemarau tahun sebelumnya tidak separah ini,” ujar Sekretaris Desa Lubuk Beringin Asroruddin. (ITA)
KOMPAS, Senin, 2 Februari 2009 00:08 WIB
Jambi - Warga Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mengajukan pengelolaan areal hutan lindung Panang Rantau Bayur seluas 2.356 hektar sebagai hutan desa. Pengelolaan itu untuk menjaga keberlangsungan pembangkit listrik tenaga kincir air di desa tersebut.
”Jika Menteri Kehutanan telah mengeluarkan SK (surat keputusan) pencadangan, ini akan menjadi yang pertama di Indonesia dan pembangkit di sepanjang Daerah Aliran Sungai Senamat tetap terjaga,” ujar Rakhmat Hidayat, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, di Jambi, Minggu (1/2).
Menurut Rakhmat, hutan lindung Panang Rantau Bayur memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan selama ini dilakukan secara arif dan lestari, menggunakan aturan adat yang berjalan turun-temurun.
Aturan adat
Sejumlah aturan pengelolaan hutan telah lama disepakati dan diterapkan, seperti aturan menjaga hutan lindung, agroforest karet, dan lubuk larangan sebagai sumber daya alam desa. Aturan ini tertuang dalam Kesepakatan Konservasi Desa yang antara lain berisi, masyarakat sepakat untuk tidak mengolah lahan-lahan pertanian di lahan-lahan miring atau curam, pinggir sungai, dan hulu-hulu sungai supaya tidak terjadi longsor dan erosi.
Warga juga menolak masuknya perusahaan perkebunan ke wilayah mereka. Penanaman pohon secara monokultur diyakini akan mengurangi resapan air. Bila perkebunan dibuka di daerah perbukitan, desa mereka terancam bahaya tanah longsor pada masa mendatang.
”Dalam kesepakatan ini jelas disebutkan bahwa perlindungan dimaksudkan untuk menjaga supaya sumber pengairan sawah tidak terganggu,” kata Rakhmat.
Tangkapan air
Kawasan hutan lindung Rantau Bayur merupakan daerah tangkapan air Daerah Aliran Sungai Batang Buat dan Batang Senamat, yang dimanfaatkan masyarakat untuk menjaga sumber air sawah, menggerakkan pembangkit listrik tenaga kincir air, sumber air minum, dan tempat pembudidayaan ikan.
Hanya saja, kawasan ini terancam kegiatan konversi dan perambahan hutan oleh masyarakat dari luar Lubuk Beringin sehingga menjadi penting bagi masyarakat desa untuk segera memperoleh izin pengelolaan kawasan tersebut.
”Enam bulan terakhir ini debit air sungai turun drastis. Pada musim kemarau tahun sebelumnya tidak separah ini,” ujar Sekretaris Desa Lubuk Beringin Asroruddin. (ITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar